Profil
Kota Banda Aceh
Agama

1. UU No. 37 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;Fungsi Kawasan (Pasal 7) : Kawasan Sabang mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha- usaha dibidang Perdagangan, Jasa, Industri, Pertambangan dan Energi, Transportasi, Maritim dan Perikanan, Pos dan Telekomunikasi, Perbankan, Asuransi, Pariwisata dan bidang-bidang lainya;

2. UU No. 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 167 s/d Pasal 170); - Pasal 169 (1) : Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh, mengembangkan Kawasan Perdagangan Sabang sebagai Pusat Pertumbuhan ekonomi Regional melalui kegiatan dibidang Perdagangan, Jasa, Industri, Pertambangan dan Energi, Transportasi dan Maritim, Pos dan Telekomunikasi, Perbankan, Asuransi, Pariwisata, pengolahan,pengepakan, dan gudang hasil pertanian, perkebunan, Perikanan dan Industri dari Kawasan sekitarnya;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012, Tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang;

5. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011, Tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;

6. Surat Menteri Keuangan Nomor S714/MK.02/2011 Tanggal 17 Nopember 2011, Perihal Penetapan BPKS sebagai Pengguna Anggaran dengan Kode Bagian Anggaran 118;

7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/7/2011, Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang;

8. Peraturan Kepala BKPM Nomor : 1 Tahun 2012, Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran dan Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang;

9. Peraturan Kepala BKPM Nomor : 2 Tahun 2012, Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang;

10. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 65/MIND/Per/7/2011 Tentang tata cara Pemberian izin Usaha Industri dan izin Perluasan di Kawasan Sabang;

11. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM3 2013 Tentang Kebijakan, Norma, Standar dan Prosedur Pelaksanaan Kewenangan Bidang Perhubungan Laut yang dilimpahkan kepada Dewasn Kawasan Sabang;

12. Peraturan Gubernur Aceh Selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 17 Tahun 2014, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.