MIMS
Apa Itu Mims
Tugas Pokok

Tugas Pokok

  • Mengelola dan memelihara infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang ada;
  • Mengelola dan memelihara sistem informasi/aplikasi yang ada;
  • Membangun sistem informasi/aplikasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh;
  • Mengembangkan sistem informasi/aplikasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh;
  • Membuat perencanaan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota Banda Aceh;
  • Mengintegrasikan seluruh website/aplikasi kedalam satu domain www.bandaacehkota.go.id;
  • Memberikan pelatihan kepada SDM PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh didalam pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi.