Profil
Kota Banda Aceh
Data Geografis

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2000 tanggal 1 September 2000, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut maka dengan keputusan Presiden No. 248 Tahun 2000 tanggal 21 September 2000, Presiden mengangkat Dewan Kawasan Sabang yang terdiri dari Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Ketua dibantu oleh Walikota Sabang selaku Anggota dan Bupati Aceh Besar selaku Anggota.

Untuk memperkuat landasan hukum, PERPU no.2 tahun 2000 kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 37 Tahun 2000 pada tanggal 21 Desember 2000. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pembangunan dan pengembangan Kawasan Sabang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Acehselaku Ketua Dewan Kawasan Sabang No. 193/034 tanggal 15 Januari 2001.