Kualitas Kerja Anjab disusun sebagai bahan untuk penataan kelembagaan, ketata laksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada pada kinerja untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna.
Kepatuhan Terhadap peraturan yang Berlaku Anjab disusun sebagai pedoman dan acuan kerja bagi setiap pemangku jabatan.
Tujuan ABK :
penataan/penyempurnaan struktur organisasi;
penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit;
bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
sarana peningkatan kinerja kelembagaan;
penyusunan standar beban kerja jabatan /kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural;
penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan kerja organisasi;
program mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan;
program promosi pegawai;
reward and punishment terhadap unit atau pejabat;
bahan penyempurnaan program diklat; dan
bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia.