Berita
PNS Berkinerja Buruk Akan Dipecat

PNS Berkinerja Buruk Akan Dipecat


Dikunjungi Sebanyak 5032 Kali
Ditulis pada tanggal 14 Agustus 2013 Jam 14:24:54

 

JAKARTA– Pegawai negeri sipil (PNS) yang berkinerja buruk selama empat tahun berturut- turut akan diberhentikan. Penegasan itu tertuang dalam Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah disetujui presiden. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasojo mengatakan, jika dalam waktu tiga tahun berturut- turut kinerja aparatur negara ini tidak bagus, akan diberi surat peringatan.

Jika satu tahun lagi performanya tidak berubah, PNS itu akan diusulkan untuk diberhentikan. “Tenggatnya ialah empat tahun. Jika dalam batas waktu itu mereka tidak berubah, status PNS mereka akan kami cabut,” katanya di Gedung Kemenpan dan RB.Menurut Eko, langkah drastis yang dilakukan ini upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk.

PNS yang sampai saat ini berjumlah 4,5 juta orang ini juga mendapat perlakuan khusus seperti kenaikan gaji setiap tahun, gaji ke-13, serta pensiun. PNS sudah semestinya dituntut berkinerja bagus.Guru Besar Fisip UI ini menerangkan, kinerja mereka akan dilihat dari satuan kinerja individu (SKI). Masing- masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga akan melihat performa PNS dari satuan kinerja pegawai (SKP). “PNS ini bekerja melayani rakyat.

Mereka juga bekerja di bawah sumpah bekerja untuk sebaik-baiknya kemakmuran rakyat. Maka itu, kinerja mereka wajib kami catat dan evaluasi,” katanya.Berdasarkan data, penilaian SKP ini memakan porsi banyak yakni 60%, sementara SKI 40%. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Sementara penilaian perilaku kinerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan.

Eko menuturkan, PNS yang dipensiunkan akan tetap mendapatkan uang pensiun.Nominal uang pensiun yang akan didapat disesuaikan masa kerja. “Tergantung masa kerja. Itu kan ada iuran yang mereka bayar, jadi bergantung masa kerja. Sekarang ini 20 tahun masa kerja atau sudah berusia 50 tahun masih dapat uang pensiun,” ungkapnya. R e a l i s a s i kebijakan ini masih akan menunggu RUU ASN disahkan DPR. Di samping itu, pemerintah juga sedang memp e r s i a p k a n peraturan turunan dari RUU ASN ini.Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah (RPP). Pembuatan 17 RPP diperlukan waktu hingga dua tahun.

Berdasarkan data Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang diketuai Menpan dan RB Azwar Abubakar, selama 2010-2013 dari 4,5 juta PNS, pemerintah hanya memecat 741 orang.Pemecatan ini sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran terbanyak karena tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perzinaan/perselingkuhan, hingga menjadi calo calon PNS.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyambut baik ketegasan perihal kinerja PNS ini. Pemerintah juga dinilai bijaksana karena sebelum dipecat PNS yang bersangkutan diberikan peringatan terlebih dulu. “Jika memang tidak ada perbaikan setelah peringatan, bisa diberhentikan sementara atau skorsing sampai pemberhentian tetap,” katanya.

Politikus PAN ini menambahkan, terkait pemberhentian dengan pensiun dini, pemerintah perlu memperhitungkan anggaran negara. Anggaran negara saat ini tidak akan mencukupi untuk membayar pensiunan PNS baru. Namun, pemerintah diminta melakukan penghematan agar ada pos biaya pensiun karena status PNS yang tidak berkualitas memang harus segera dicabut.Sementara, itu pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai syarat pemberhentian PNS sebenarnya tidak perlu dipersoalkan jika proses perekrutan calon PNS dilakukan secara ketat. “Kalau proses perekrutannya jelas dan benar, saya yakin bibit pegawai negeri kita bagus dan berkualitas.

Jadi tidak perlu ditekankan pada proses penekanan karier,” kata Andrinof saat dihubungi semalam.Persoalannya, selama ini proses perekrutan yang dilakukan terkesan longgar dan buruk sehingga kualitas pegawai yang dihasilkan juga tidak seperti yang diharapkan. “Yang terpenting sekarang, perketat perekrutan, itu kuncinya untuk mendapatkan pegawai berkualitas,” tegasnya.

Sumber: http://koran-sindo.com/node/317232